Feri Indra Leki Didampingi Adv. Herman Hamzah Hadiri Undangan Klarifikasi di Polda Sumsel

oleh

InvestigasiMabes.com | Sumatra Selatan   – Feri Indra Leki, didampingi kuasa hukumnya, Advokat Herman Hamzah, memenuhi undangan klarifikasi dari Sumatera Selatan pada Sabtu (12/04/2025). Klarifikasi tersebut berlangsung di ruang Subdit V Polda .

Berdasarkan surat pemanggilan dengan nomor: B/63/III/RES.2.5./2025/, klarifikasi ini bersifat biasa dan berkaitan dengan permintaan bantuan informasi.

Dalam proses klarifikasi, penyidik menanyakan beberapa hal, di antaranya:

“Apakah sebelum berita dimuat di media PublikasiPendidikan.com, Feri sudah melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang disebutkan, yaitu R?”

 

Feri menjawab bahwa dirinya telah menjalankan prosedur sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ia memastikan bahwa konfirmasi telah dilakukan sebelum berita ditayangkan.

 

“Saya sudah melakukan konfirmasi kepada R terkait dugaan tidak adanya instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) di Klinik Syafa Medika serta tingginya biaya pengobatan yang dirasa memberatkan masyarakat kalangan bawah,” jelas Feri.

 

Ia menambahkan, dalam berita yang tayang di beberapa media, termasuk PublikasiPendidikan.com, telah mencantumkan nama lengkap Dr. Rahmad dan foto yang bersangkutan.

“Foto yang dicantumkan adalah foto saat R datang ke tempat saya bersama seseorang berinisial A. Bahkan saat itu, R meminta agar difoto sebagai bukti. Foto tersebut masih saya simpan hingga kini,” imbuhnya.

Menurut Feri, R juga mengakui bahwa di Klinik Syafa Medika memang tidak terdapat IPAL, hanya menggunakan septic tank. Mengenai biaya pengobatan yang tinggi, R beralasan karena obat-obatan yang digunakan adalah obat berkualitas, dan itu yang diberikan kepada pasien.

 

“Saat saya tanyakan soal penggunaan nama dan foto di berita, R hanya mengangguk dengan ekspresi gugup,” tutur Feri menirukan.

 

Feri menegaskan bahwa pemberitaan yang dibuatnya telah melalui prosedur yang sesuai standar operasional (SOP) dan kode etik jurnalistik. Ia juga menyatakan bahwa pemberitaan tersebut telah memenuhi prinsip keberimbangan.

 

“Jika R merasa keberatan dengan pemberitaan tersebut, itu adalah hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang,” tutup Feri Indra Leki.

(Red)

 

Related Posts