Penganut agama dari mantan Bupati Banjarnegara, Kedy Afandi, dipidanakan dengan hukuman 4 tahun 4 bulan penjara dikarenakan dinyatakan bersalah atas tindak pencucian uang yang berasal dari suap dalam mengatur proyek-proyek di daerah setempat.
Banjarnegara
, Jawa Tengah.
“Majelis hakim diminta untuk menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun dan empat bulan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum KPK, Sandy Septi Murhanta, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/4/2025).
Kedy Afandi terdakwa juga diharuskan untuk membayarkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, ia akan mendapatkan hukuman penggantinya selama 6 bulan penjara.
Di samping itu, terdakwa diwajibkan untuk membayarkan dana gantinya sebesar Rp12,7 miliar sebagai kompensasi atas kerugian negara paling lambat dalam waktu satu bulan semenjak putusan pengadilan menjadi final dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Bila terdakwa tak dapat melunasi uang gantinya, maka hartanya akan diambil alih dan dilego guna menutup biaya itu. Apabila sang terpidana tidak memiliki cukup aset, maka dia bisa mendapat hukuman penjara satu tahun,” urainya.
Pada kasus tersebut, Kedy dinyatakan bersalah atas tindakan korupsi dan pencucian uang sesuai dengan Pasal 12 butir i (tuntutan pertama), Pasal 12B UU No. 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah dimodifikasi melalui UU No. 20/2001 (tuntutan kedua), serta Pasal 3 dari UU tentang Pencegahan dan Pelawan Terorisme Keuangan Hasil Kriminal atau PPPK (Pasal 3) (tuntutan ketiga).
Perkaranya yang melibatkan tersangka Kedy adalah kelanjutan dari kasus suap dan korupsi dalam proses pembelian barang/jasa serta pemberian kenekatan di Kabupaten Banjarnegara, sebelumnya sudah ditentukan hukumannya oleh Pengadilan TindakPidana Korupsi di Semarang.
Kasus suap yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara antara tahun 2017 dan 2018 sempat mencakup eks Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, serta Kedy Afandi. Mereka berdua telah divonis 8 tahun penjara seperti tertulis dalam keputusan kasasi.
Penyidik KPK kemudian memperluas penyelidikan tersebut karena diperkirakan ada upaya untuk menutupi atau meredam sumber asal-usul hartanya yang berasal dari aktivitas penyuapan, salah satunya melalui pembelian beragam jenis properti dan barang bernilai tinggi.
KPK pernah mengukuhkan kembali Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang, namun prosesnya dihentikan lantaran tersangka telah meninggal. Selanjutnya, lembaga antirasuah tersebut menetapkan Kedy Afandi sebagai tersangka.