InvestigasiMabes.com l Bangka Barat — (AG) laki laki,32 tahun merupakan seorang merupakan seorang pelaku yang diamankan polsek tempilang akibat kasus tindak pidana pencurian.
Pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 01.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi di tambak udang PT.MJM yang beralamat di dusun Tegek desa benteng kota kec. Tempilang kab. Bangka barat.
Kejadian berawal saat korban sedang tertidur didalam kamar mess dengan pintu kamar dalam keadaan tertutup dan terkunci, kemudian terbangun mendengar teriakan teman disebelah mess yang berteriak ” maling maling “.
Saat korban hendak keluar dan melihat pintu kamar mess korban dalam keadaan rusak bolong dan baru menyadari HP di Atas meja tersebut sudah tidak ada.
Kemudian korban dan teman mess nya yang terbangun mengejar (AG) yang berlari memegang sebilah parang dan palu sambil mengancam saksi yang melihat pelaku berlari tersebut dan (AG) sempat berlari ke arah ruang genset untuk memadamkan saklar listrik agar lampu mati.
kemudian (AG) dikepung oleh teman korban, yang selanjutnya (AG) menceburkan diri di kolam udang selama kurang lebih 3 jam sambil memegang parang dan handphone hasil pencurian terjatuh di kolam tambak udang.
pihak PT.MJM menghubungi Polsek Tempilang,dengan sigap Personil Polsek Tempilang ke lokasi tambak udang PT MJM dan langsung mengamankan (AG).
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kapolsek Tempilang Ipda Harun menyampaikan”Dengan kejadian tersebut dialami kerugian sekira kurang lebih Rp 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah).
Saat ini (AG) beserta barang bukti berupa 1 buah Hp merk samsung A10 S,1 bilah parang,1 buah palu diamankan di polsek tempilang guna penyelidikan lebih lanjut.
Ten.
Sumber Humas Babar.