Tim Tabur Kejagung Berhasil Mengamankan Buronan DPO Terpidana ROLAND YAHYA

oleh

InvestigasiMabes.com l — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran persnya pada hari Rabu 14 Februari 2024, sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di Jl. Kramat Raya 1 B, mengatakan bahwa Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Banten.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Roland Yahya
Tempat lahir : Pare-pare
Usia/tanggal lahir : 44 tahun / 19 Februari 1980
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
: Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Tempat Tinggal : Jl. Kramat Raya Nomor 74
Adapun Roland Yahya merupakan TERPIDANA pada tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 872/Pid/2021 tanggal 06 Oktober 2021. Oleh karenanya, Terpidana Roland Yahya divonis dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.

Saat diamankan, Terpidana Roland Yahya bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Ef)