Oknum Anggota Reskrim Polsek weleri Diduga Terlibat Mobil “Lengek”

oleh

InvestigasiMabes.com l Kendal, Jawa Tengah — Beberapa wakru yang lalu berhasil mengungkap sindikat curian, barang bukti yang dikemas didalam peti kemas berhasil digagalkan yang rencananya akan dikirim keluar pulau jawa.

Keberhasilan Polda Jateng dalam penanganan kasus ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, karena praktek mobil lengekan ini sudah sangat meresahkan khususnya di Jateng.

Kapolri turut mengapresiasi keberhasilan ini, dan dalam arahannya kapolri menyampaikan untuk menyapu bersih segala bentuk kejahatan yang terjadi di Indonesia. Dan jika ada anggota yang terlibat proses sesuai dengan hukum yang berlaku jika perlu pecat.

Disaat pihak kepolisian sedang gencar melakukan penindakan, sebaliknya hal yang tidak diduga terjadi di Kendal patut kita duga berdasarkan bukti dan fakta yang berhasil dihimpun oleh Tim InvestigasiMabes.com salah seorang oknum anggota Reskrim Waleri terlibat praktek mobil “Lengek”.

Oknum cs yang menguasai Unit mobil untuk mengelabui pemilik asli kendaraan tersebut mengganti plat nomor dan kuncu mobil dengan yang palsu.

Aturan mengenai plat nomor telah di atur dalam undang-undang, yakni pada peraturan kepala Kepolisian Negara republik indonesia nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor(per kapolri 5/3012).dalam pasal 39 ayat (5) per kapolri 5/2012 di sebutkan bahwa TNKB yang tidak di keluarkan oleh korlantas , di nyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Jika masih nekat apalagi berani melakukan pemalsuan plat nomor, dapat di kenakan pasal 263,kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP).

Selasa 06/02/2024 Tim investigasimabes. com mendapat sebuah temuan dari aduan masyarakat bahwa, anggota sat reskrim polsek weleri mengendarai/ menguasai kendaraan bermotor dengan nopol AA 1144 KZ. Setelah di telusuri Diki, (selaku pengelola rental) kendaraan tersebut adalah kendaraan yang selama ini di cari, bahkan kendaraan tersebut sudah di ganti dengan plat palsu, apalagi di sertai dengan di rubahnya kontak KBM rersebut. Yang sebenarnya identitas kendaraan itu adalah kendaraan dengan Nopol G 1107 WB, Nomor mesin : 2KDU510055,NOMOR RANGKA :MHFXR4264E0026635.TAHUN 2014. namun yang di temukan di lapangan, nopol dan identitas tersebut sudah di ganti dengan NOPOL : AA 1144 KZ. hal tersebut jelaslah melanggar hukum yang berlaku di negara ini.

Ketika di wawancarai oleh awak media ,BRIPKA MUDIONO yang tidak lain adalah anggota sat reskrim polsek waleri mengakui bahwa kendaraan tersebut adalah gadaian dari saudara yang berinisial Y. (Sebesar Rp. 100.000.000,-.

Setelah melalui proses mediasi yang berlangsung sampai batas waktu yang lumayan lama hari ini Sabtu 16/02/2024 bukannya persoalan ini terselesaikan malah terjadi keributan di ruang Reskrim Polsek Waleri. Mudiono cs bukan hanya cek cok mulut namun hampir terjadi baku hantam.

Sampai berita ini ditayangkan Tim InvestigasiMabes.com tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait penyelesaian persoalan ini, ditempat yang berbeda pemilik mobil yang sah kepada media mengatakan kita sudah memberikan ruang dan waktu kepada mereka untuk bisa menyelesaikan ini dengan cara kekeluargaan namun tidak membuahkan hasil, dan kami akan mengambil langkah hukum dan tidak segan lagi melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jateng. (Tim/Red).