Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, melakukan evaluasi atas dua peraturan penting yang dikeluarkan selama era Nadiem Makariem.
Pengumuman evaluasi kedua Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pariwisata ini dilakukan pada bulan Desember 2024.
Siaran Penerangan ini dikeluarkan oleh Mendikbudristek Bela Betawi.
Pertama, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen yang pelaksanaannya ditangguhkan dan dievaluasi pada 17 Desember yang lalu.
Baca juga:
Mereka akan meminta revisi atau evaluasi yang pertama terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Jaminan Mutu Pendidikan Tinggi pada malam pergantian tahun baru tahun 2025 atau 31 Desember 2024.
Dua Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini sangat penting. Karena mengatur kinerja perguruan tinggi, tugas akhir mahasiswa, serta gaji, tunjangan, dan tunjangan dosen PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan non-PNS.
Petunjuk kepada Sekolah, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi dan Pariwisata (Permendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 dan 49 Tahun 2022 tentang Pembelajaran Masa Pandemi serta kebutuhan akan substansi yang tercakup lebih lanjut dalam instruksi pemerintah terkait dengan pembelajaran di masa pandemi ini atas.
Berikutnya adalah evaluasi atas dua Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Persetujuan untuk melakukan penyesuaiannya setelah terjadinya perubahan reorganisasi Kementerian Pendidikan menjadi tiga.
Contohnya, alasan sementara untuk tidak menjalankan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 dan melakukan evaluasi, Kementerian Pendidikan melihat bahwa dana untuk tukar menukar tidak dapat ditutupi sepenuhnya dari anggaran yang tersedia.
Baca juga:
Prof. Satryo menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) itu dikeluarkan untuk mencairkan sumber dana (Tukin) di Departemen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Akan tetapi, ketika Kemendikbud Ristek dimekarkan menjadi tiga dan bidang edukasi tinggi berada di bawah Kemendikti Saintek, Prof. Satryo merasa perlu melakukan evaluasi terhadap peraturan tersebut.
Hal ini bermaksud bahwa aturan tersebut akan menambah beban Kerjasama Mensor Otomatis Kemdikbudristek.
Ia mengatakan bahwa Peraturan Menteri (Nomor) 44 bertujuan untuk pembayaran honorarium dosen. “Saya penasaran mengapa sampai sekarang ini tidak ada, baru kali ini terbit, jadi saya menimbulkan beban,” ujarnya.
Ia melakukan penilaian atas peraturan tersebut, lalu mencoba melakukan penghitungan ulang kemampuan negara untuk membayar gaji tukim. Setelah dilakukan peninjauan, anggaran Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tidak mencukupi untuk menutup seluruh gaji tukim dosen.
Permen NKRI No 44 Tahun 2024, yang diterbitkan pada bulan Oktober, dalam artikelnya menyediakan jaminan untuk proses perekrutan, transfer, dan sertifikasi guru. Ringkasnya, meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam mengelola karir guru.
Dalam masa depan, status guru besar hanya dibagi menjadi dua, yaitu permanen dan tidak permanen. Selain itu, ada ketentuan mengenai batas usia penunjukan guru besar, tingkatan jabatan akademik guru besar yang disederhanakan, serta pengenalpastian jumlah professor kehormatan.
Terdapat rencana tentang aturan untuk tunjangan, gaji serta tambahan pendapatan lainnya.
Pada saat itu, alasan untuk melakukan evaluasi pada Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 adalah untuk revitalisasi otonomi perguruan tinggi.
Oleh karena itu, untuk mendukung revitalisasi otonomi perguruan tinggi, Kementerian membuka kesempatan yang luas bagi para pelaku pendidikan tinggi untuk memberikan masukan, saran, dan pendapat terkait evaluasi tersebut.
Khusus peraturan kedua ini, evaluasi diperkirakan selesai sebelum tanggal 18 Agustus 2025 dan diharapkan dapat digunakan untuk memperbaharui Permendikbud No. 53 Tahun 2023.
Peraturan ini secara umum mengatur tentang sistem perguruan tinggi dengan tujuan meningkatkan kualitas akademik dan memastikan lulusan siap bekerja.
Beberapa bagian dari peraturan ini mengenai penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengelolaan, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT), serta pemutakhiran mekanisme jaminan kualitas di perguruan tinggi.
Lalu pengaturan standar nasional pendidikan tinggi, pengaturan standar pendidikan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi, dan masih banyak hal lainnya juga.
Fokus utama dalam peraturan ini adalah memberikan spasasi atas tugas akhir mahasiswa yang lebih fleksibel dan relevan dengan lapiran studinya.
Mahasiswa mungkin dapat menyelesaikan tugas akhir tanpa dalam bentuk skripsi, tesis, ataupun disertasi.