Ijazah Palsu Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

oleh

InvestigasiMabes.com | Banten – Isu keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali memicu kontroversi publik. Dugaan penggunaan ijazah palsu dari Fakultas Kehutanan UGM, khususnya Program Studi Teknologi Kayu yang dinyatakan tidak pernah ada oleh akademisi senior UGM, Prof. Mohammad Naiem, menyeret nama besar kampus tersebut ke pusaran polemik.

 

Meski Presiden telah membantah tudingan tersebut sebagai fitnah murahan, hingga kini belum ada penunjukan ijazah asli secara terbuka. Pihak UGM pun belum dapat menunjukkan arsip resmi, bahkan salah satu guru besar UGM mengakui bahwa dokumen tersebut kini “hilang”.

 

Dalam konteks hukum, penggunaan ijazah palsu diatur dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem . Pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 500 juta.

 

Publik pun merespons keras. Aksi massa direncanakan akan berlangsung di UGM pada 15 April 2025 dan di kediaman Joko Widodo di Solo keesokan harinya, dipimpin sejumlah dan aktivis, sebagai bentuk desakan atas transparansi dan klarifikasi.*** Oleh Jacob Ereste.

Related Posts