Terdakwa Kasus Ganja Bromo Ditetapkan Hukuman 7 Sampai 12 Tahun Penjara

oleh
oleh



investigasimabes.com


,


Lumajang


– Pengadilan Negeri Lumajang kembali menyelenggarakan persidangan untuk tanah ganja yang berlokasi di Taman Bromo Tengger Semeru pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025. Sidang tersebut melibatkan tiga tersangka dari Dusun Pusung Duwur desa Argosari, kecamatan Senduro, dan agenda utama dalam pertemuan ini adalah membacakan tuntutannya.

Jaksa Penuntut Umum, Prastyo Pristanto, mengajukan tuntutan yang bervariasi untuk ketiganya yaitu Tomo bin (Alm) Sutamar, Tono bin Mistam, serta Bambang bin Narto. Untuk Bambang, jaksa meminta hukuman selama 11 tahun penjara beserta denda sebesar satu miliar rupiah atau tambahan masa kurungan lima bulan jika tidak membayar denda tersebut. Sedangkan bagi Tomo disebutkan permohonan hukuman lebih lama menjadi 12 tahun penjara dengan kondisi serupa yakni denda setahun miliar rupiah atau tambahan kurungan lima bulan apabila tak dapat melunaskan dana tersebut. Terakhir, pada kasus Tono dimintakan vonis tujuh tahun penjara bersama sama-sama denda senilai satu miliar rupiah atau tambahan masa kurung tiga bulan sebagai gantinya.

Jaksa menyebutkan bahwa ke tiga tersangka tersebut sudah dibuktikan melakukan penanaman, pemeliharaan, kepemilikan, penyimpanan, pengendalian, atau persediaan narkotika golongan pertama secara ilegal. Narkotika ini dalam bentuk tanaman yaitu pohon ganja dengan bobot lebih dari satu kilogram atau jumlahnya di atas lima batang,” jelas Prastyo saat membaca dakwaannya pada hari Selasa, tanggal 15 April tahun dua ribu dua puluh lima.

Berdasarkan penjelasan jaksa, tersangka tersebut telah teruji bersalah atas pelaksanaan kejahatan sebagaimana dirumuskan pada pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Penuntutan ini disampaikan oleh jaksa saat berada di depan panel hakim yang diketuai oleh Hakim Utama Redite Ika Septina serta ditemani dengan dua orang hakim lainnya.

Para kuasa hukum bagi para tersangka berencana untuk menyampaikan pledoi mereka di persidangan minggu depan, yaitu tanggal 22 April 2025. “Kita akan menyerahkan pledoi tersebut,” ujar Feny Yudhiana, seorang pengacara dari Posko Bantuan Hukum Malang Raya yang memberikan bimbingan kepada tersangka Bambang.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Wahyu Firman, pengacara untuk terdakwa Tomo dan Tono. Wahyu pun berencana menyampaiakan pledoi-nya dalam persidangan minggu depan.

Ketua Hakim Redite menyampaikan bahwa persidangan akan dijadwal ulang ke hari Selasa minggu berikutnya, yaitu tanggal 22 April 2025 untuk membacakan pleidoi. Kemudian, pada hari Kamis, 24 April 2025 mungkin akan ada giliran replik. Rencananya, para terdakwa tersebut akan melanjuti proses pengadilan penentuan vonis pada hari Selasa, 29 April 2025.

Sebelumnya, kasus tanaman ganja ini sudah melibatkan sebelas individu yang terdiri dari enam tersangka yang kini tengah menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang. Di antaranya adalah Tomo anak dari (alm) Sutamar, Tono anak dari Mistam, serta Bambang anak dari Narto; kemudian ada juga Ngatoyo, Suwari anak dari (alm) Untung, dan Jumaat anak dari Seneram. Salah satu tersangka bernama Ngatoyo diketahui telah wafat, sehingga tuntutan hukumannya menjadi tidak sah secara hukum. Sedangkan untuk kelima pelaku sisanya, perkara mereka masih berada dalam penyelidikan oleh Lumajang dan belum dialihkan kepada Kejati Nuraga Lumajang.

Related Posts