Kasus Penebangan Illegal: JPU Tuntut Terdakwa di Bawah Dua Pasal Berbeda

oleh
oleh


NANGA BULIK, investigasimabes.com.CO

– Kegiatan tidak sah pengumpulan kelapa sawit muncul lagi di kabupaten Lamandau, dengan jaksa penuntut umum (JPU) bernama Afi Hidayatullah, menggugat kedua tersangka yaitu M. Nur Jambli bin Adi serta Aspardiansyah bin Gusti Madidin menggunakan dua tuduhan hukum yang berlainan.

Para terdakwa dituduhkan atas pelanggaran aturan tentang pengepulan produk perkebunan tanpa izin dari area perkebunan Gapoktan Titik 50, Desa Bukit Indah, Kecamatan Bulik, yang terjadi tanggal 3 Januari 2025.

Tuntutan awal mengklaim bahwa kedua tersangka telah melanggar Pasal 107 huruf d dari UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan bersama dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di dalam tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa tersangka sudah menjalankan aktivitas panen dan/atau pengepulan produk perkebunan tanpa adanya persetujuan resmi.

Kelompok Tani Hutan yang Bergabung Setuju Bahwa Bahaum Bakuba, sang pemilik legal dari perkebunan kelapa sawit, telah mendapatkan persetujuan usaha sesuai dengan Surat Keputusan Lamandau Nomor: 188.45/124/IV/HUK/2022 serta Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 6412/2024.

Akan tetapi, pengelolaan operasi pertanian seperti panen diurus oleh PT Gemareksa sesuai dengan perjanjian (MoU) bersama Gapoktan.

“Sehingga, terdakwa tidak berhak melaksanakan panen tersebut. Ketika hadir dengan peralatan pertanian seperti eggrek dan tojok, terdakwa tetap menyelesaikan proses pemotongan meskipun telah diperingati oleh pengawas Gapoktan,” jelas Afi Hidayatullah ketika dimintai keterangan pada hari Selasa (15/4) di lokasi Nanga Bulik.

Terpidana meraup kelapa sawit dari 17 batang pohon lalu mentransfer hasil curiannya itu ke pikap sewaan, menyebabkan dampak finansial senilai Rp 3.724.000. Pengecekan tempat terjadinya perkara dijalankan oleh pakarnya Hendri Susilo, beliau menegaskan bahwa situs tersebut berlokasi di zona izin Gapoktan sesuai data GPS serta analisis menggunakan aplikasi ArcGIS.

Pada dakwaa kedua disebutkan tentang Pasal 363 Ayat (1) keempat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindakan pencurian yang dilakukan oleh dua atau lebih orang dalam kerjasama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa keduanya dituduh melakukan pencurian buah kelapa sawit milik Gabungan Peladangan Kelapa Sawit Rakyat (Gapoktan) dengan motif untuk memperoleh hasil tanamannya secara ilegal dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

“Urutan serta dampak kerugiannya sama dengan tuntutan awal,” terang Afi Hidayatullah.

Persidangan ini akan diteruskan ke hari Kamis, 17 April 2025, di mana nantinya para dan berkas-berkas bukti dari kedua pihak akan dipertimbangkan.

Kasus ini mengungkapkan kerumitan perselisihan tanah dan manajemen perkebunan di wilayah Lamandau, sekaligus mementaskan urgensi adanya kejelasan hukum untuk melindungi hak setiap pemangku kepentingan terkait.

bib

)

Related Posts