InvestigasiMabes.com l Saumlaki —
Lemahnya pengawasan dari berbagai pihak seperti, Lanal Saumlaki, Polres Kepulauan Tanimbar, Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, PSDKP, dan Gugus Pulau Provinsi Maluku mengakibatkan, ada salah satu Pengusaha asal Negara Kore Mr. Sugoh yang berdomisili di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, diduga telah mengatur, memfasilitas melakukan dan menyuruh beberapa karyawan nelayannya untuk mencuri hasil laut jenis TERIPANG di Negara Australia.
investigasi beberapan media dan hasil wawancara dari beberapa Nelayan pada Rabu, 16 April 2025 telah menemukan hasil curian tersebut yang berlokasi di Pasar Tanimbar Raya pada salah satu blok atau ruko milik Tuan Kiat.
Adapun jenis barang dan jumlah, satu Jenis Teripang Gosok/Putih yang diisikan pada empat belas tempayang atau loyang jika di hitung per biji kurang lebih 2.000 ekor (dua ribu ekor), dan hal tersebut sangat melanggar Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku di Republik Indonesia, juga membawah dampak yang negatif nantinya
Olehnya itu, diminta sikap tegasnya Polres Kepulauan Tanimbar, Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Lanal Saumlaki, PSDKP dan Kepala Gugus Pulau Provinsi Maluk agar secepatnya ditindak berdasarkan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Red-IM tim).