investigasimabes.com
– Muhammad Ihyak yang juga dikenal sebagai Iyek menghadiri persidangan berikutnya di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada hari Selasa (15/4) sore. Dia, kurir narkotika dengan barang terbukti mencapai 30 kilogram SS, diminta menerima hukuman seumur hidup oleh jaksa. Orang asli dari Sampang ini kemudian menyampaikan pembelaannya melalui pleidoinya.
Jaksa Kejari Sidoarjo Bhudi Cahyono mengatakan bahwa penuntutan tersebut didasarkan pada bukti-bukti yang muncul selama sidang. Ini mencakup kesaksian dan alat bukti lainnya. Dia menyampaikan dengan membaca surat penuntutan: “Meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman seumur hidup.”
Dia takut dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena beratnya barang bukti yang melebihi satu kilogram dalam kasus ini. “Elemen hukumannya sudah ada,” katanya. Sesuai dengan undang tersebut, sanksi paling keras untuk tindakan seperti ini bisa mencapai hukuman mati, seumur hidup, atau kurungan selama dua puluh tahun.
Bhudi menjelaskan bahwa faktor berat dalam kasus ini adalah perilaku terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah. Sebaliknya, hal yang menguntungkannya adalah tingkah laku taat aturan dan sopannya selama proses sidang. Selain itu, Ihyak pun belum memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Dwiki enggan mengeluarkan komentar yang berlebihan usai mendengarkan tuntutan dari jaksa. Ia lebih memilih untuk menyerahkan semuanya kepada pengacaranya. “Silakan diberikan tenggat waktu selama tujuh hari bagi kami dalam menyusun pledoi,” ungkap sang pengacara, Dwi.
Pemimpin Majelis Hakim, Slamet Setio Utomo, mengingatkan untuk membacakan pleidoi pada waktunya. Dia menyebut bahwa masa tahanan akan segera berakhir. “Pledoir dipresentasikan tanggal 22, kemudian Jaksa dapat melakukan replik di hari yang sama menjelang malam. Dengan begitu, vonis mungkin keluar pada tanggal 24 atau 25,” jelasnya sambil mengetuk palu.
Menurut laporan, permintaan tersebut sebenarnya tidak datang begitu saja. Pembacaan tuntutan kepada terdakwa pernah ditunda hingga empat kali.
Sebelumnya, Ihyak sempat diamankan oleh pihak kepolisian di dekat Perumahan Pondok Mutiara, Sidoarjo Kota pada bulan Juli tahun lalu. Mobil pick-up yang ia kendarai dan membawa muatan kayu palet tersebut dicegah. Dalam pengiriman tersebut terdapat 30 paket teh yang ternyata berisi SS. Setiap kantong memiliki bobot satu kilogram.
Perlu dicatat bahwa Ihyak telah bertindak sebagai perantara dalam transaksi serupa sebanyak tiga kali sebelumnya. Pelaku utama berinisial BC, yang merupakan pria berkewarganegaraan asing dengan kediaman di daerah Pabean Cantian, Surabaya, sampai saat ini belum tertangkap. Polisi mengatakan bahwa Ihyak adalah anggota dari suatu sindikat berskala global. Barang haram bernuansa SS yang dia kendalikan berasal dari China dan didistribusikan ke wilayah-wilayah seperti Surabaya serta Balikpapan.
(edi)