investigasimabes.com
– Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengidentifikasi dan mendakwa seorang tersangka lagi terkait dengan kasus diduga penerimaan suap dalam proses penanganan perkara korupsi yang berhubungan dengan fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), yaitu minyak kelapa sawit murni. Tersangka baru ini adalah Muhammad Syafei (MSY), perwira hukum dari Grup Wilmar.
Tersangka tersebut ditentukan setelah penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap MSY.
Berdasarkan bukti yang memadai, penyidik sudah mengidentifikasi seorang tersangka bernama MSY sebagai Legal PT Wilmar. Hal ini disampaikan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar di kompleks kejaksaan pada hari Selasa (15/4) malam di Jakarta.
Kejaksaan sudah mengidentifikasi dengan jumlah tujuh puluh delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Korps Adhyaksa telah mendakwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN); Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG); serta pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).
Dan ketiganya adalah hakim dalam kasus putusan sebelumnya tentang suap eksportir CPO yang mencakup perusahaan tersebut; di antara mereka ada Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim, bersama dengan Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggotanya.
Qohar mengungkap bahwa Baswa MSY memiliki peranan dalam memberikan persetujuan atas dugaan suap dari pihak PT Wilmar Group melalui jalan hukum. Suap tersebut disampaikan oleh pengacara Marcella Santoso ke beberapa hakim agar mereka dapat membuat putusan bebas atau mencabut kasus tindakan pidana korupsioner ekspor CPO yang melibatkan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, serta PT Musim Mas Group. Ini semua terjadi pasca pertemuan di mana pengacara Marcella Santoso bertemu dengan Ariyanto dan Syafei.
MSY di restoran Daun Muda dan pada waktu tersebut sdr MSY menyatakan bahwa dana yang dialokasikan oleh perusahaan sebesar Rp 20 miliar guna mencapai hal tersebut.
putusan bebas,” ucap Qohar.
Mengikuti diskusi tersebut, Ariyanto, Wahyu Gunawan, serta Muhammad Arif Nuryanto berkumpul di restoran seafood Layar Seafood Sedayu yang terletak di Kelapa GADING, Jakarta TIMUR. Selama pertemuan ini, Arif NURYANTO menyampaikan tentang masalah minyak Goreng tanpa selesai.
bisa diputus bebas.
“Tetapi kasus tersebut dijatuhkan Ontslag dan mengharapkan agar dana sebesar Rp 20 miliar itu dilipatgandakan tiga kali lipat, menjadikan jumlah keseluruhan menjadi Rp 60 miliar,” jelasnya.
Para penasihat hukum Marcella Santoso berkomunikasi dengan Syafei, setelah itu mereka menerima untuk merancangkan permohonan tersebut menggunakan dua jenis mata uang asing yaitu dolar Singapura dan juga dolar Amerika Serikat. Kurang lebih tiga hari sesudahnya, Syafei membalas menghubungi para advokat Marcella gunanya memberitahu jika dana yang dipersyaratkan telah disiapkan.
Berikutnya, tersangka MS mengirimkan nomor telepon tersangka AR ke MSY. Sesudah terjalin komunikasi di antara tersangka AR dengan MSY, lalu AR melakukan tindakan selanjutnya.”
Bertemu dengan MSY di area parkir SCBD, lalu MSY memberikan uang itu kepada AR,” jelasnya.
Kejaksaan Agung secara langsung menahan Muhammad Syafei selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba yang merupakan cabang dari Kejaksaan Agung, sesuai dengan Surat Perintah Tahanan Nomor: 28/F.2/Fd.2/04/2025 tertanggal 15 April 2025.
Mohammad Syafei diduga menyalahi Pasal 6 Bagian (1) Huruf a bersamaan dengan Pasal 5 Bagian (1), serta Pasal 13 dan Pasal 18 dari UU No. 31 Tahun 1999 perihal
Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan Korupsisebagaimana telah dimodifikasi melalui Undang-undang No. 20 Tahun 2001 yang merupakan revisi dari Undang-undang No. 31 Tahun 1999 mengenai Penanganan TindakPidana Korupsi sesuai dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara.