UIN Malang Serahkan Penyelesaian Kasus Perkosaan Oleh Mahasiswaannya

oleh
oleh

Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim di kota Malang, Jawa Timur, tampaknya tidak peduli dengan penyelesaian pelecehan seksual yang dilancarkan oleh mahasiswa bernama Ilham Pradana Firmansyah terhadap seorang mahasiswi dari Universitas Brawijaya (UB), yaitu NB.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat di UIN Malang, Muhammad Fathul Ulum, menyebutkan bahwa institusi ini hanya mencabut status peserta didik yang terlibat dalam insiden tersebut dari kepesertaan mereka sebagai mahasiswa. Selebihnya, proses penyelesaian perkara dibiarkan kepada individu-individu yang bersangkutan baik pelaku maupun korban.

“Bila diteliti lebih lanjut dari segi hukum, hal ini sudah keluar dari wilayah tanggung jawab kita. Kami bertugas memberikan sanksi dalam bentuk penghentian studi bagi mahasiswa tersebut. Sedangkan masalah lainnya menjadi kewajiban setiap individu. Oleh karena itu, UIN Malang tidak memiliki otoritas terkait hal ini. Namun, kami siap diskusikan dengan orangtua mahasiswa. Tetapi, untuk kasus mahasiswa yang disebut sebagai korban, kami tidak terlibat,” jelas Muhammad saat ditemui oleh kontributor.

Tirto

pada Rabu (16/4/2025).

Selanjutnya, Kepala Biro Administrasi Akademik UIN Malang, Barnoto, menyampaikan bahwa pemberhentian siswa yang terlibat dari status mahasiswa mematuhi peraturan dalam Surat Keputusan Rektor No. 923 Tahun 2024 tentang Kode Etika dan Disiplin Mahasiswa. Menurut aturan tersebut, individu ini dinilai telah melanggar ketentuan serius selama menjadi bagian dari komunitas UIN Malang.

“UIN Maulana Malik Ibrahim Malang selalu mengimplementasikan peraturan yang berlaku dengan menyatakan hukuman pemutusan hubungan akademik tanpa penghargaan bagi para mahasiswanya,” ungkap Barnoto melalui pernyataan tertulis pada hari Selasa (15/4/2025).

Menjawab situasi itu, Pengacara Korban, Tri Eva Octaviani, mengatakan bahwa UIN Malang tampak seperti enggan terlibat dalam penanganan kasus ini. Sedangkan, tambah Tri, sebenarnya UIN Malang harus ikut serta melanjuti perkara ini dengan bekerja sama bersama UB.

Sekarang kita menginginkan tersangka dicopot dari kampus, tapi ada hal lain yang perlu dipertimbangkan. Dalam konteks penumpasan, sebaiknya UIN Malang bersama-sama dengan UB lewat tim tugas PPKS mereka merespons kebutuhan korban. Misalkan, mendukung pemulihan mental dan emosional si korban. Tetapi, penghapusan status mahasiswa tersebut justru mencerminkan bahwa UIN Malang enggan terlibat dalam kasus ini,” ungkap Tri selaku juga sebagai Penasehat Hukum YLBHI-LBH Pos Malang saat diminta komentar oleh Kontributor.

Tirto

pada Rabu (16/4/2025).

Akhirnya, usaha untuk membantu pemulihan para korban serta melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian hanya disupport oleh UB.

“Kami membantu para korban saat melapor ke , yang mencakup proses visum. Kami bekerja sama dengan WCC Malang dan telah melakukan komunikasi dengan tim satgas dari UB terkait semua aspek perlunya dukungan psikologis serta mengkoordinir segala sesuatu bersama UPTD PPA Kota Malang,” demikian disampaikan oleh Tri.

Related Posts