Rudapaksa Tetangga Berusia Anak,Pemuda di Probolinggo Ditangkap Polisi

oleh
oleh


TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO

– Seorang pemuda berinisial JS (25) warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Satreskrim Probolinggo Kota.

Pelaku diamankan usai melancarkan tindak pelecehan seksual terhadap tetangga kandungnya yang belum dewasa di bulan Desember tahun 2024.

Iptu Zainullah, yang merupakan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polres Probolinggo Kota, menyatakan bahwa penemuan ini berawal dari laporan yang diterima oleh dari ibu si korban.

“Sesudah mendapat laporan dari Ibu korban, unit Reserse Polres Probolinggo Kota segera mengadakan pemeriksaan terhadap korban beserta dengan Ibunya dan prosedur visum et repertum pun dikerjakan,” ungkap Iptu Zainullah pada hari Jumat (18/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, lanjut Iptu Zainullah, didapatkan dua alat bukti untuk menetapkan JS sebagai tersangka yang melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

“Modus operandi tersangka terlebih dulu mengancam korban sehingga korban merasa ketakutan. Pelaku ini sendiri merupakan tetangga dari korban,” ujar Iptu Zainullah.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya

Temukan lebih banyak detail di Google Berita dengan mengklik tautan berikut:
Tribun Timur

Gabung ke grup WhatsApp, ketuk:
Tribun Jatim Timur


(TribunJatimTimur.com)

Related Posts