Sidang Lanjutan Terdakwa Daniel Frits Maurist Tangkilisan Diwarnai Unjuk Rasa Massa Tuntut Keadilan

oleh

Investigasimabes.com l — Pada hari Rabu, Kamis, dan Jum, at, 13,14,15/03/2024 Digelar kembali sidang lanjutan perkara terdakwa Daniel Frits Maurist Tangkilisan atas Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik ( ) agenda sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jepara. sidang minggu kali ini menghadirkan delapan dan dua saksi ahli bahasa dan ahli forensik tindak pidana UU ITE, memberikan keterangan yang meringankan terdakwa. Sidang hari ini berfokus pada mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa dan forensik yang dihadirkan oleh tim pembela terdakwa. Komnas HAM memantau jalannya sidang, sementara puluhan media online dan cetak meliput tersebut. Di luar gedung pengadilan, puluhan bener poster terpasang oelh anggota ormas Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu Ormas lokal Jepara dalam poster bener bertuliskan meminta agar majelis hakim dan JPU menghukum seberat – beratnya terdakwa pelaku ujaran kebencian dan penghinaan ditutut sesuai dakwaan JPU berdasarkan nilai-nilai keadilan yang diamanatkan oleh UUD 1945.

Sidang marathon yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, didampingi hakim anggota Muhamad Yusuf Sembiring dan Joko ciptanta. Dan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dipimpin Idha Fitriyani dan Irvan Surya. Selalu turut hadir tim pembela kuasa hukum terdakwa ( Daniel Frits Maurits Tangkilisan ). Diruang sidang Cakra Pengadilan negeri Jepara, Jawa Tengah.

Kordinator unjuk rasa PMKB, Sono panggilan yang dihadapan awak media mengatakan bahwa para pengunjuk rasa menegaskan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum, sambil menuntut agar terdakwa dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyuarakan keprihatinan terhadap penyebaran ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial, sudah memecah belah masyarakat Karimunjawa, kami ikut serta hadir mendesak agar tindakan semacam itu mendapatkan sanksi yang setimpal. Pihak berwenang diharapkan dapat memutuskan dengan bijak untuk menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam ini.”Kata Sono.

Sementara itu Rohman pemuda Kemujan Karimunjawa menambahkan ikut bicara, ada perilaku yang diperlihatkan tim pembela terdakwa diruangan sidang berjalan saya melihat selalu adanya itimidasi dan memberikan tekanan, terhadap saksi – saaksi yang kami kawak itu tidak beretika dan adanya kegaduhan yang dilakukan tim kuasa hukum terdakwa, beberapa kali diingatkan majelis hakim itu poin buat kami, jadi dari kubu kami menegaskan bahwa keterangan saksi ahli bahasa dan forensik yang dihadirkan akan membantu menjelaskan konteks dan makna dari unggahan yang dipersoalkan.

Tambahnya. Mereka berusaha membuktikan bahwa unggahan tersebut tidak dimaksudkan untuk menimbulkan kebencian atau menghina, melainkan sebagai ekspresi dalam konteks tertentu. Penjelasan ini menjadi fokus utama dalam upaya membela terdakwa dari dakwaan yang dituduhkan. Meskipun demikian, tegangnya situasi di luar pengadilan menunjukkan bahwa kasus ini memiliki dampak yang signifikan bagi masyarakat luas dan membutuhkan penyelesaian yang cermat dan adil. Ujarnya.

H. Noorkhan, SH selaku kuasa hukum masyarakat Karimunjawa bersatu yang selalu hadir memantau berjalannya sidang menyampaikan kepada awak media mengenai dihadirkannya delapan saksi, dan satu ahli bahasa dan satu ahli forensik tindak pidana yang dihadapkan majelis hakim dalam saksi yang meringankan atau A de Charge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya ( terdakwa ). Karean hal ini dilandasi oleh ketentuan Pasal 65 KUHAP. Jadi menurut saya normatif, tuntutan dan keputusan akhir di majelis hakim, saya percaya kepada majelis hakim dan JPU, tunggu saja tuntutan sidang berikutnya akan dilanjutkan minggu depan tanggal 19/03/2024, agenda pembacaan tuntutan oleh majelis hakim.

Ia menambahkan. Pernyataan Kasus dugaan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian dan penghinaan yang menjerat terdakwa Daniel FMT murni atas perbuatannya di medos yang dijerat atas Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ).

Jadi tidak ada hubungannya pro dan kontra terkait tambak. Ia menegaskan sekali lagi dihadapan puluhan awak media bahwa kasus tersebut pidana murni, jadi jangan digoreng dengan mengaitkan persoalan pro kontra tambak. Perlu, saya berulang – ulang bahwa kasus dugaan pelanggaran tindak pidana UU ITE yang menyeret terdakwa Daniel tidak ada hubungannya dengan persoalan pro dan kontra tambak, jadi murni tindak pidana, Pada sidang lanjutan minggu lalu itu saya dianggap memicu insiden dan gaduh yg terjadi di ruang sidang oleh tim pembela penasehat hukum terdakwa ( Daniel ), kegaduhan itu tidak ada, didalam berita itu dipelintir oleh media kumbu terdakwa yang jelas..”Tutup Noorkhan. (Masdur)