Investigasimabes.com l Saumlaki — Sehubungan dengan pemberitaan media ini pada Rabu (3/4/2024), Oknum H yang turut dilibatkan sebagai sumber pemberitaan soal keterlibatan oknum aparat dalam kasus solar oplosan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,Provinsi Maluku memberikan klarifikasinya.
Oknum H memberikan keterangan terkait kapten Tugboat
(Herman cs), yang mengaku kepada awak media ini bahwa dirinya dipaksa saat upaya pengisian solar di TB Penerus walau belum ada ijin bungker-nya.
Dirinya (H) mengaku, dan membantah pernyataan kapten Tugboat itu bahwa dirinya H sama sekali tidak mengetahui dan tidak melakukan pemaksaan pengisian solar di TB Penerus.
Selain itu, dirinya juga memberikan tanggapan soal ijin bungker solar yang belum diberikan/dikeluarkan oleh B. Batbual selaku kepala keagenan Tugboat di Saumlaki.
“Saya berpikir, soal ijin bungker itu kan tanggung jawabnya pihak pembeli dan para pengurus, saya tidak tahu masalah tersebut,” ungkapnya mengakhiri percakapan kami. (IM.TIM).