investigasimabes.com
,
Jakarta
– Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (
Komdigi
) mengungkapkan penyebaran scam berbasis ponsel yang semakin sering terjadi baru-baru ini. Kejadian tersebut diduga disebabkan oleh kemudahan bagi pengguna dalam melakukan registrasi.
kartu SIM
pada perangkat mobile. Meskipun demikian, pemerintah mengatur bahwa setiap individu hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor per penyedia layanan.
Menteri Komdigi Meutya Viada Hafid menyebut pembaruan data pelanggan sebagai jawaban atas masalah yang ada. Selanjutnya, ia pun menekankan pentingnya masyarakat untuk mendaftar ulang menggunakan nomor mereka melalui
eSIM
alias tanpa kartu fisik.
“Secara mendasar, pembaruan informasi yang dilakukan oleh penyedia layanan seluler bertujuan untuk menjamin bahwa setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya terkait dengan maksimal tiga nomor telepon pada satu operator. Hal ini sesuai dengan petunjuk teknis sebelumnya dari Menteri Komunikasi dan Informatika,” jelas Meutya ketika menyampaikan sosialisasi tentang eSIM serta pentingnya pemutakhiran data di Gelora Bung Karno, Jakarta, pada hari Jumat, tanggal 11 April 2025.
Regulasi yang berkaitan dengan kepemilikan nomor telepon telah dijabarkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 5 Tahun 2021 seputar Pelaksanaan Jaringan Telekomunikasi. Aturan tersebut menetapkan batasan pada kepemilikan nomor ponsel, yaitu setiap NIK hanya dapat didaftarkan hingga tiga nomor saja per penyedia layanan seluler.
Meutya menjelaskan bahwa teknologi eSIM dapat membantu mencegah penggunaan identitas secara tidak sah dalam layanan telekomunikasi. Saat ini, tercatat sekitar 350 juta kartu SIM telah didaftarkan pada perangkat mobile, sementara total populasi warga negara Indonesia diperkirakan mencapai kira-kira 280 juta orang. Menurutnya, adanya kesenjangan besar antara jumlah pendaftaran kartu SIM dan jumlah penduduk menunjukkan potensi resiko fraud tetap cukup berbahaya.
Secara berjenjang, Komdigi meng-update informasi terkait kartu SIM bagi para pemilik perangkat mobile. Sementara itu, mereka juga mendukung adanya eSIM dan memberitahu bahwa layanan ini dapat digunakan oleh konsumen di dalam negeri. Walau demikian, hingga kini belum ada anjuran resmi untuk menuntut semua pengguna telepon genggam beralih menggunakan teknologi eSIM tersebut.
“Saatu ini fokusnya adalah pada pendidikan dan sosialisasi, harapan kami warga masyarakat dapat beralih ke eSIM secara suka rela guna menghindari ancaman penipuan atau pencurian data,” jelas Meutya.
Dalam acara sosialisasi yang berlangsung di Gelora Bung Karno, Meutya meminta sejumlah penyedia layanan seluler ikut serta dalam memberikan edukasi kepada publik tentang proses registrasi eSIM. Akan tetapi, perlu dicatat bahwa beberapa model telepon genggam lawas atau kuno masih tidak kompatibel dengan layanan ini.
“Meskipun demikian, kita terus menggalakkan para pengguna untuk mendaftarkan nomor telepon lama mereka kepada penyedia jaringan seluler meski belum dapat menggunakan layanan eSIM. Setidaknya ini adalah usaha untuk memastikan bahwa nomor mereka aman dari pihak-pihak yang berniat mencemarkan nama baik,” ujar Meutya.