KPK Terima Lebih dari 402 Ribu LHKPN Sebelum Tenggat Waktu Laporkan

oleh
oleh



investigasimabes.com


,





– Komisi Antikorupsi (
KPK
) mendapatkan 402.638 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (HKN)
LHKPN
Hingga tenggat waktu pengumpulan laporan per tanggal 11 April 2025, Spokesperson KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa telah tercatat sebanyak 416.348 orang wajib lapor dalam organisasi mereka.

“Budi menyatakan bahwa KPK sudah mendapatkan 402.638 LHKPN, yang berasal dari seluruh 416.348 orang yang terdaftar sebagai Wajib Lapor, sehingga presentasi laporan tepat waktu mencapai 96,71 persen,” ungkapnya ketika dihubungi.
Tempo
dengan menggunakan aplikasi pesan-menyampaikan, pada hari Rabu tanggal 16 April tahun 2025.

KPK berencana untuk mengecek kesesuaian dari pelaporan LHKPN. Sesudah proses tersebut selesai, dokumen-dokumen LHKPN yang sudah berhasil melewati tahap penilaian akan diumumkan di situs web resmi elhkpn.kpk.go.id. Dia mengatakan, “KPK memberi penghargaan kepada seluruh pejabat negeri atas kepatuhan mereka dalam melakukan pelaporan terhadap LHKPN.”

Budi menyebutkan bahwa melaporkan LHPKN para penyelenggara negara ke Komisi Pemberantasan merupakan langkah untuk mencegah terjadinya tindakan pidana korupsi. Menurut Budi, tanggung jawab tersebut harus dipenuhi oleh semua pegawai negeri yang menempati jabatan dalam lembaga atau instansi manapun.

“Kepatuhan ini merupakan bentuk komitmen sungguh-sungguh serta contoh positif dalam mencegah korupsi yang ditunjukkan oleh seorang pejabat publik,” ungkap Budi.

Pada saat yang sama, ia mendorong para pemegang jabatan negara untuk terus menyampaikan kekayaannya walaupun sudah lewat tenggang waktu pengumpulan laporannya. Menurut Budi, tindakan tersebut merupakan bagian dari usaha menjaga keterbukaan informasi tentang milik seorang pegawai pemerintah.

Meskipun masih tertulis sebagai keterlambatan, ia berpendapat bahwa pelaporan LHKPN harus dilakukan demi kejelasan mengenai kepemilikan aset atau harta oleh seorang pejabat negara.

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa ada sebanyak 16.867 pejabat negara yang harus melaporkan namun hingga kini belum menyertakan LHKPN untuk tahun pengangkatan 2024. Batas akhir penyerahan LHKPN tersebut jatuh pada hari Jumat, tanggal 11 April 2025.

Pada tanggal 9 April 2025, terdapat 16.867 PN/WL yang belum mengirimkan LHKPN, dari seluruh jumlah 416.723 orang yang harus melapor. Ini berarti bahwa kira-kira 4% dari mereka belum mendeklarasikan hartanya,” jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika ketika ditemui di gedung KPK pada hari Kamis, 10 April 2025, di Jakarta Pusat.

Komisi Pemberantasan Korupsi menginginkan pegawai negeri yang belum mendaftarkan LHKPN-nya untuk bisa menuntaskannya sesegera mungkin dengan mematuhi peraturan. Tessa menekankan bahwa ketaatuan tersebut merangkap kesesuaian jadwal lapor, selain dari integritas dan komprehensivitas saat memberitahukan informasi tentang properti dan kekayaan mereka.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan penyelenggara negara (PN) serta pihak yang harus melaporkan diri (WL) untuk segera menuntaskan laporan mereka,” katanya.

KPK juga mengimbau para pimpinan maupun satuan pengawas internal di tiap institusi untuk lebih proaktif dalam memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN oleh para penyelenggara negara dan wajib lapor di lingkungannya. Apabila terdapat kendala dalam proses pengisian dan pelaporan LHKPN, KPK juga siap memberikan bantuan dan pendampingan.

Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memundahkan tanggal terakhir pengumpulan laporannya.
Harta Kekayaan
Pelelangan Negara ditetapkan untuk tanggal 11 April 2025. Batas waktu melapor dalam LHKPN sebelumnya direncanakan akan berakhir pada Senin, 31 Maret 2025.

Tessa menyebutkan bahwa penyesuaian jadwal terjadi sejalan dengan waktu liburan Idul Fitri tahun 2025. “Waktu istirahat ini bisa berdampak pada kelancaran pengumpulan laporan aset oleh pejabat pemerintah,” ungkap Tessa seperti yang dicatat dalam sebuah pernyataan tertulis, Minggu, 31 Maret 2025.

Related Posts