investigasimabes.com
– Ketua majelis hakim S. Pujiono menghukumkan Yanuar karena telah dinyatakan bersalah atas kasus penyuapan uang dalam hubungannya dengan tugasnya sebagai tenaga penjualan di PT Konta Jaya Sakti (KJS). Sebagai petugas penagihan untuk daerah Jawa Timur bagi produsen sepatu ini, ia didenda atas kehilangan dana pembayaran lunas yang tidak dia setorkan kepada perusahaannya pada hari Senin tanggal 15 April kemarin.
“Memberikan hukuman kepada terdakwa sebesar ini yaitu dengan masa tahanan dua tahun dan enam bulan,” jelasnya.
Hukuman itu disampaikan dengan mempertimbangkan beban tambahan bahwa Yanuar gagal untuk mengembalikan uang sebesar Rp 329 juta. Di sisi lain, ada poin pengecualian dimana Yanuar sedang dalam keadaan penyakit ketika melakukan tindakan penggelapan terhadap dana perusahaannya.
Jaksa penuntut umum Hasanudin Tandilolo menuturkan bahwa aksi penggelapan yang dilakukan oleh Yanuar menyasar 13 toko dari 9 kota dan kabupaten di Jawa Timur. Seperti Batu, Malang, Situbondo, Mojokerto, hingga Blitar. Dengan nominal penggelapan dari masing-masing toko mulai dari Rp 600 ribu sampai Rp 80 juta.
Pelaku mendapatkan informasi ringkasan hutang dari setiap gerai pelanggan bersama dengan struk pembelian dan lembar pengiriman barang. Untuk menunjukkan bahwa toko tersebut sudah melunasi tagihan, akan diberikan struk penyelesaian utang. Sementara itu, fotokopi struk lunas serta sejumlah uang yang dipakai untuk pelunasan dikirimkan ke kantor pusat perusahaan.
”Terdakwa membuat tanda terima palsu yang melaporkan seolah-olah toko tidak melakukan pembayaran,” paparnya.
Dengan menggunakan kwitansi palsu itu, Yanuar berhasil mencuri uang down payment tanpa mentransferkannya kepada perusahaan. Aksi Yanuar akhirnya ketahuan saat tim manajemen KJS melakukan inspeksi mendadak di beberapa gerai pelanggan pada bulan Agustus tahun 2023. Hasil pemeriksaan memperlihatkan bahwa warung-warung yang tadinya belum membayar tagihan rupanya sudah memberikan uang bayaran tersebut kepada Yanuar.
Penjelasan dari pihak toko kemudian disertai oleh struk pembayaran lunas resmi. Sementara itu, struk transaksi yang tadinya dipresentasikan Yanuar sebagai bukti bahwa ia belum membayar tagihan ke KJS rupanya palsu.
“Pihak toko ataupun pelanggan sama sekali tidak menandatangani dokumen penerimaan itu,” jelasnya.
Selanjutnya pihak perusahaan menggelar audit internal atas toko-toko yang menjadi wewenang dari Yanuar. Selama kurun waktu 17 bulan sejak April 2022 Yanuar menggelapkan pelunasan piutang senilai Rp 329 juta. Perbuatan Yanuar yang melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan. Lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 3 tahun. ”Kami masih pikir-pikir dulu,” ungkap Hasanuddin.