KPK Amankan Bukti dari Dokumen hingga Elektronik Pasca Raids di Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah

oleh
oleh


investigasimabes.com

– Komisi Pemberantasan (KPK) sudah melakukan penyitaan di kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tengah. Penyidikan ini terkait dengan dugaan pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, untuk tahun anggaran 2024 hingga 2025.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa para penyidik sukses menyerahkan berkas serta Barang Bukti Elektronik (BBE) setelah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

“Berdasarkan hasil penggeledahan, dokumen serta Barang Bukti telah diamankan,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto ketika berbicara dengan para jurnalis pada hari Rabu, 23 April.

Tindakan paksa seperti penggeledahan dilaksanakan setelah KPK mengidentifikasi Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yaitu Nopriansyah (NOP), sebagai tersangka. Ini terjadi usai regu satuan tugas KPK melancarkan operasi penangkapan langsung (OTT) di OKU, , pada hari Sabtu, 15 Maret.

Di samping Nopriansyah, KPK juga mengidentifikasi lima individu lain sebagai tersangka dalam kasus ini. Individu tersebut meliputi Ketua Komisi II DPRD OKU bernama Umi Hartati (UH), Anggota Komisi III DPRD OKU yang dikenal dengan nama Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU yaitu M. Fahrudin (MFR), selanjutnya ada dua orang dari sektor yakni M. Fauzi atau biasa disebut Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Insiden ini dimulai ketika tiga anggota DPRD OKU meminta imbalan kepada Nopriorsyah sebagai kepala Dinas PUPR OKU pada tahun 2025, setelah kesepakatan bulan Januari. Permohonan mereka datang menjelang hari raya besar. Nopriansyah bersikeras bahwa uang muka berasal dari sembilan projek di itu akan dicairkan sebelum perayaan lebaran tersebut.

Berikutnya, tanggal 13 Maret 2025, Nopriansyah mendapat dana sebesar Rp 2,2 miliar dari Fauzi sebagai wirausahawan. Selain itu, Nopriansyah sudah menerimaRp 1,5 miliar dari Ahmad untuk didistribusikan ke anggota DPRD OKU.

Keempat terduga penerima suap diduga telah menyalahi Pasal 12 butir a ataupun Pasal 12 butir b serta Pasal 12 butir f dan Pasal 12B UU tentang Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Suap (UU Antisipasi Korupsi) bersama dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dalam Kitab Undang-Undang HukumanPidana (KUHP). Dalam hal ini ada tuduhan mengenai penyerahan keniscayaan yang tidak sah kepada pejabat publik (NOP atau warga DPRD OKU).

Dua orang tersangka yang merupakan penyedia dari sektor swasta, yaitu MFZ dan ASS, diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Related Posts