Pemerintah telah menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai 1 persen. Hanya barang dan jasa mewah yang dipajak sebesar 12 persen, bukan 1 persen.
Tidak hanya barang tersebut, biaya PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap sama dengan tarif yang berlaku pada tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.
Presiden Prabowo Subianto secara langsung mengumumkan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.
“Contoh adalah pesawat pribadinya mewah, yang digunakan oleh orang-orang mampu. Lalu kapal pesiar, kapal hélix, kayak kapal yacht. Kemudian rumah dengan nilai lebih dari ratusan ribu dolar, yang tergolong di atas kelas menengah,” ujar Prabowo seperti dikutip dari
Prabowo menekankan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap memiliki tiket pajak PPN sebesar 0 persen.
“Barang dan jasa yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat dan masih diberi pengurangan PPn menjadi 0 persen di antaranya adalah kebutuhan sehari-hari seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, jasa pendidikan, kesehatan, transportasi umum, rumah sederhana, dan air minum,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa peningkatan tarif PPN ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Peraturan Perpajakan.
Menurut kesepakatan antara pemerintah dan DPR, pengenaan tarif PPN ditambah secara bertahap. Peningkatan pertama sebesar 1% mulai April 2022 membawa tarif PPN hingga 11% dan kemudian meningkat lanjut hingga 12% mulai 1 Januari 2025.
“Hal ini bertujuan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap kemampuan masyarakat untuk membeli, terhadap inflasi, dan terhadap perkembangan ekonomi,” kata Prabowo.
Presiden Prabowo menekankan bahwa kebijakan perpajakan dirancang untuk memberikan prioritas pada kepentingan masyarakat dan meningkatkan keseimbangan ekonomi yang lebih baik di seluruh rakyat.
Pemerintah juga berkomitmen untuk menyediakan paket stimulus khusus untuk masyarakat Indonesia.
Program bantuan berupa beras 10 kilogram per bulan untuk 16 juta orang yang terpilih, ini berlaku sebagai diskon 50% untuk pelanggan listrik pada daya maksimal 2.200 volt.
Pemberian pinjaman industri untuk pekerja kasar, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan.
“Beberapa kemudian, PPh bagi UMKM dengan penjualan kurang dari 500 juta per tahun dapat dihapus. Sungguhnya, total nilai paket stimulus ini adalah 38,6 triliun dairihatinya,” katanya.
Daftar dinasabler yang Kena Potongan Pajak 12 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang hadir dalam konferensi pers bersama, menjelaskan lebih lanjut tentang produk-barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, terutama pada Lampiran I, yang menjelaskan jenis barang mewah yang memiliki tarif PPN 12 persen.
Berikut daftar lengkapnya:
A. Kelompok Hunian Mewah
1. Hunian dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih, termasuk:
2. Jenis hunian lain yang mirip
Tidak hanya dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, kelompok ini juga terkena tarif Potongan Pajak Badan Makmur (PPnBM) sebesar 20 persen.
B. Kelompok Balon Udara dan Peluru
Item-item yang termasuk dalam kategori ini merupakan:
Grup ini dikenai pajak VAT 12 persen dan PPN BM 40 persen.
C. Kelompok Pesawat Udara dan Senjata Api
Berikut adalah barang-barang dengan tarif Pajak Penghasilan Bumi dan Bangunan (PPnBM) 50 persen:
D. Embarks, Kelompok Perahu Liar Maupun kapal Pesiar
Barang dengan tarif Pajak Penghasilan Pertambahan Nilai Barang 75 persen juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 12 persen, antara lain:
Barang dan Jasa yang Tetap Menjadi Subjek Pajak Pertambahan Nilai 11 Persen
Sri Mulyani menyatakan bahwa barang dan jasa yang saat ini dikenali tarif PPN 11% tidak akan mengalami peningkatan tarif bagi.
“Semua barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan pajak 11 persen sekarang juga masih 11 persen, tidak ada peningkatan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa barang kebutuhan masyarakat yang pokok seperti beras, jagung, gula, serta hasil ternaknya masih bebas dari pajak pertambahan nilai.
Beberapa layanan seperti transportasi umum, pendidikan, kesehatan, dan keuangan juga tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan dikecualikan.
“Sependapat dari Presiden, saya berkata jelas bahwa sampo, sabun, dan berbagai jenis lainnya, tidak akan ada kenaikan Pajak Penjualan (PPN),” kata Sri Mulyani.
Pengecualian Pajak PengAcceleration (PPN) untuk Barang dan Jasa Khusus
Pemerintah juga tetap memberikan klasifikasi PPN 0 persen untuk barang dan jasa tertentu yang menjadi kepentingan bersama masyarakat, antara lain:
“Semua masih mendapatkan pengurangan pajak 0 persen, sementara semua barang dan jasa lain yang selama ini terkena pajak 11 persen tetap 11 persen, tidak terkena pajak 12 persen,” katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mulai Sekarang, Barang dan Jasa Mewah Ini Dikenai PPN sebesar 12 Persen”
.