Pengirim Sabu 30 Kg Dihukum Seumur Hidup: Kasus Mengejutkan Ini Jadi Peringatan Tegas

oleh
oleh


TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Sidoarjo

– Muhammad Ihyak, tersangka dalam penggelondongan obat-obatan terlarang tipe sabu-sabu dengan berat mencapai 30 kilogram, menghadapi ancaman pidana penjara selama-lamanya hayatnya.

Itu sesuai dengan tuduhan yang disampaikan JPU selama persidangan di PN Sidoarjo, pada hari Selasa (15/4/2025) malam.

Dalam pengajuan perkara yang disampaikannya, Jaksa Penuntut Umum Budhi Cahyo mengklaim bahwa tersangka telah membuktikan pelanggaran Pasal 114 ayat 2 dari UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Beberapa aspek memperberatkan kasus ini, antara lain sikap terdakwa yang dinilai tak mensupport upaya pemerintah menghentikan penyebaran obat-obatan terlarang tersebut,” ungkap JPU Budhi Cahyo.

Berdasar permintaan tersebut, sang tersangka mengajukan jeda selama tujuh hari guna menyerahkan pertahanannya. Keterangan ini diberikan oleh tersangka usai berkonsultasi dengan pengacaranya pada persidangan.

Ini berarti bahwa pekan depan persidangan akan dilanjutkan dengan giliran pertahanan dari terdakwa. Setelah itu, pada sesi persidangan selanjutnya, agenda akan mencakup duplik dan replik sebelum panel hakim mengumandangkan keputusan mereka.

Ihyak, seorang warga dari Pabeancantikan, kota , oleh pihak Satresnarkoba Polresta Sidoarajo ketika berencana untuk mengirimkan 30 kilogram narkotika jenis shabu-shabu yang tersembunyi di dalam peti kayu. Kejadian ini terjadi pada tanggal 22 Juli 2024 lewat gerbang tol Sidoarjo.

Narkoba dalam jumlah besar tersebut diduga berasal dari China dengan tujuan untuk disebarluaskan ke berbagai wilayah, seperti Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, serta Pulau Kalimantan.

Peroleh berita lebih lanjut di Google News dengan mengklik:
Tribun Timur

Gabung ke grup WhatsApp, ketuk:
Tribun Jatim Timur


(M.Taufik/TribunJatimTimur.com)

Related Posts