investigasimabes.com
– Hingga tenggang waktu pemberian laporan pada Jumat, 11 April 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencatat adanya sebanyak 13.710 petugas negara atau individu yang harus melaporkan yang belum mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Sampai detik ini, KPK telah memperoleh 402.638 dokumen LHKPN dari keseluruhan jumlah peserta lapangan yaitu 416.348 orang.
Hingga tenggat waktu pengumpulan LHKPN untuk tahun pelaporan 2024 yang jatuh pada tanggal 11 April 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mendapatkan sebanyak 402.638 laporan SPTHN dari keseluruhan 416.348 orang yang terdaftar sebagai Wajib Lapor, sehingga tingkat kepatuhan dalam melaporkan tepat waktu mencapai angka 96,71%. Hal ini disampaikan oleh perwakilan penyiar resmi KPK, Budi Prasetyo saat berbicara dengan para jurnalis pada hari Selasa, tanggal 15 April.
Komisi Pemberantasan Korupsi memberi penghargaan kepada Para Pejabat Negara yang sudah taat menjalankan tugasnya dengan mengirimkan Laporan Harta Kepemilikan Calon Pegawai Negeri Sipil. Budi mementingkan bahwa kesetiaan ini mencerminkan tekad sungguh-sungguh serta menjadi contoh positif dalam upaya pencegahan korupsi bagi seorang pegawai negeri.
“Beriikutnya KPK akan melaksanakan pemeriksaan administrasi guna mengecek keseluruhan laporan LHKPN yang sudah diajukan,” jelas Budi.
“Seterusnya bila telah disahkan sebagai lengkap, LHKPN tersebut akan diumumkan di situs web elhkpn.kpk.go.id,” jelas dia.
Bagi pihak penyelenggara negara serta wajib lapor yang belum menuntaskan kewajiban mereka, masih diminta untuk mengungkapkan LHKPN-nya demi kejernihan tentang kepemilikan aset atau harta seorang pejabat publik, kendati tetap dicatat sebagai pelaporan tertunda.
Karena itu, KPK mengimbau kepada pimpinan ataupun satuan pengawas internal untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kepatuhan LHKPN para Penyelenggara Negara pada masing-masing institusinya.
“Kepatuhan LHKPN ini dapat digunakan sebagai salah satu basis data dukung dalam manajemen ASN, seperti promosi bagi para pegawai yang patuh, maupun penjatuhan sanksi administratif bagi yang lalai,” pungkasnya.