Ditreskrimum Polda Banten telah mengamankan seorang Anggota DPRD Banten yang bernama RF karena diduga melakukan kejahatan penipuan serta pencurian. RF dikenal sebagai salah satu anggota DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Komisaris Besar Dian Setyawan, menyatakan bahwa insiden tersebut berlangsung di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon pada bulan Februari tahun 2024. Di saat itu, pelaku bernama RF mengirimkan satu lembar cek dari Bank BJB dengan nomor DAA02117363 yang memiliki nilai sebesar Rp350 juta untuk membayar transaksi pembelian beton siap pakai ke pihak PT Sinar Dinamika Beton.
“Permintaan pembelian yang diajukan oleh terdakwa RF sebagai direktur PT Prisma Kencana sesuai dengan dokumen permintaan yang ia buat serta tandatanganannya sendiri guna mendukung proyek yang tengah dikerjakan oleh PT Prisma Kencana,” jelas Dian melalui pernyataan tertulis pada hari Selasa, 15 April 2025.
Menurut Dian, setelah tersangka RF memberikan cek kepada mereka, perusahaan PT Sinar Dinamika Beton pun mengirimkan beton sesuai pesanan. Namun, ketika ingin mencairkan cek itu, prosesnya ditolak oleh Bank BJB Cabang Cilegon dikarenakan kurangnya saldo di akun.
“PT Sinar Dinamika Beton menderita kerugian yang sampai sekarang belum dapat dijelaskan oleh terduga pelaku RF,” jelasnya.
Berdasarkan perbuatannya, tersangka RF dituduh melakukan tindakan kriminal berupa penipuan serta atau pencurian sesuai dengan yang tertera dalam undang-undang Hukum Pidana pasal 378 dan atau pasal 372.
“Tersangka menghadapi ancaman hukuman empat tahun kurungan,” tegas Dian.