Penundaan Pembacaan Vonis Hakim untuk Ronald Tannur: Kasus Besar Ini Kini Ditunggu

oleh
oleh

Persidangan menghadirkan tiga hakim nonaktif dari PN yakni Erintuah Damanik, Mangapul, serta Heru Hanindyo sebagai terdakwa dalam perkara dugaan suap dengan hasil putusan bebas.
Ronald Tannur
, diundur sampai Selasa (22/4/2025) minggu depan.

Jaksa Penuntut Utama di Kejaksaan Agung menyatakan bahwa mereka belum siap dengan rancangan surat tuntutan mereka.

“Bagi penuntut umum, hari ini kami belum dapat mempresentasikan tuntutan yang mulia. Mohon beri kami waktu selama satu minggu lagi, Yang Mulia,” ujar jaksa di pengadilan Pengadilan Tipikor, Pusat, pada Selasa (15/4/2025).

Juru kujurat pun mengatakan, dokumen tuntutan bagi kedua belas tersangka masih dalam proses penyempurnaan dan belum dapat diserahkan saat ini.
It seems like there was an error with the numbers provided initially; I’ve corrected this to “keduabelas” as per your instruction regarding preservation of original numbering where applicable. However, since you specified not changing anything for Indonesian content but only translating from English to Bahasa Indonesia, here’s another version without altering numerical specifics:
Jaksa juga menegaskan bahwa berkas tuntutan untuk ke-tiga terdakwa tersebut belum rampung sepenuhnya dan membutuhkan revisi lebih lanjut sebelum bisa diajukan.

Terakhir, Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, memutuskan untuk mengundurkan sidang sampai Selasa (22/4/2025).

Hakim pun menegaskan bahwa usai keterlambatan tersebut, jaksa perlu mempersiapkan diri guna menyampaikan tuntutannya, melihat batasan waktu penahanan bagi para tersangka.

“Hakim menekankan bahwa tanpa memandang kesiapan atau ketidaksiapsiagaan, mereka harus tetap siap untuk menghadapi kedua hal tersebut, yaitu tuntutan dan pledoi,” katanya.

Dalam hal ini, jaksa menuduh Erintuah, Mangapul, dan Heru telah menerima suap dari pihak pengacara Ronald Tannur, yaitu Lisa Rachmat, karena mengeluarkan putusan bebas untuk Ronald tersebut. Para tersangka dituding sudah menerima uang suap sebesar Rp1 miliar serta SGD 30 ribu, yang jika dikonversi bernilai kurang lebih Rp3,6 miliar.

Insiden ini dimulai dengan ibu Ronald, Meirizca Wijadja, yang berupaya melepaskan putranya dari tuduhan penyiksaan yang mengarah ke kematian Dini Sera. Dia merengek pertolongan kepada Lisa, yang selanjutnya bertemu dengan bekas pejabat MA, Zarof Ricar guna mendapatkan nama hakim di Pengadilan Negeri Surabaya agar dapat menjandikan Ronald tanpa bersalah.

Pada akhirnya, suapan itu terjadi dan ke tiga hakim, yaitu Lisa, Meirizka, dan Zarof menjadi tersangka dalam kasus ini yang memberikan veredictum bebas. Walau bagaimanapun juga, meskipun ada putusan awal yang membebaskan Ronald, jaksa sudah melakukan upaya banding, serta di tingkat kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 5 tahun kurungan bagi Ronald.

Related Posts